pencairan tunjangan guru triwulan I tahun 2016

Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada tahun 2016 ini akan mencairkan tunjangan untuk para guru pada Triwulan I tahun 2016 di beberapa bulan kedepan, lebih tepatnya pada bulan April Tahun 2016. Total yang diberikan untuk anggaran pada triwulan I mencapai Rp. 3,81 triliun untuk 247.011 guru di indonesia.
triwulan

Pemerintah untuk tahun 2016 ini, telah menyiapkan anggaran yang cukup besar jumlahnya, yaitu sebesar Rp. 73 triliun untuk tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada jenjang pendidikan untuk dasar - menengah. Lalu Rp. 7 triliun untuk tunjangan guru non-PNS yang diberikan dari APBN.

Total dari dana yang dicairkan untuk 4 jenis tunjangan guru dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk setiap guru pendidikan dasar pada triwulan I tahun 2016 berkisar Rp. 3,81 triliun lebih. Penentuan untuk setiap besaran pada pemberian dana terkait dengan beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada Juknis (petunjuk teknis) penyaluran masing - masing tunjangan.

Menurut Poppy Puspitawati (Direktur pada Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud) menjelaskan bahwa tunjangan guru pendidikan dasar pada Triwulan I tahun 2016 meliputi Tunjangan Profesi guru dengan sasaran 84.812 orang dengan dana RP. 1.962.775.291.000

Berikut adalah 4 jenis tunjangan guru dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk setiap guru pendidikan dasar pada triwulan I tahun 2016 :
- Tunjangan Khusus untuk 52.375 orang sebesar Rp. 1.445.550.000.000
- Tunjangan Pendidikan Khusus untuk 1.000 orang sebesar Rp. 18 miliar
- Tunjangan Insentif untuk 49.499 orang sebesar Rp. 178.196.400.000
- Bantuan Kualifikasi Akademik S1 untuk 59.325 orang sebesar Rp. 207.637.500.000


Dan kata kata Poppy yang berasal dari Koran Jakarta (24/02) pun mengatakan bahwa menurut beliau "untuk guru guru penerima tunjangan non-PNS kuota-nya turun karena setiap guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2015 masih belum teranggarkan, dan dana tersebut akan dipenuhi melalui APBN-P pada tahun 2016".

Dan yang perlu diperhatikan dalam Pencairan Sertifikasi Guru atau yang biasa disebut dengan Tunjangan Profesi Guru pada Triwulan 1 pada tahun 2016, ada 4 hal yang perlu diperhatikan, hal hal tersebut berupa :

1. Pastikan bahwa setiap data individu ditabel pada PTK harus benar seperti nama pada Guru / PTK, NUPTK, NIP dan yang lainnya.
2. Pastikan pada SK Kenaikan Gaji berkala yang telah terupdate dengan benar. Seperti pada Kenaikan berkala tahun 2014 yang akan diperhitungkan SKTP pada tahun 2015.
3. Pastikan untuk jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada setiap tabel rombongan mengajar. Setiap Guru tugas tambahan minimal memiliki tambahan beban mengajar 24 jam.
4. pastikan pada SK Kepala Sekolah, SK Wakil Kepala Sekolah, dan SK tugas tambahan yang lainnya yang telah terupdate.

Demikianlah pencairan untuk tunjangan guru pada triwulan I tahun 2016 yang bersumber dari http://www.sekolahdasar.net/ Semoga dari Artikel Pada Blog Silabus Guru dapat membantu anda sekalian, Terima Kasih Sudah Mengunjungi Blog ini dan Semoga Bermanfaat. :)
pencairan tunjangan guru triwulan I tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

No comments: